PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 34
BAB 7 — PENGGUNAAAN LAMBANG NEGARA, LOGO, KOP, CAP, MAP DAN SAMPUL SURAT
Ketentuan penggunaan lambang negara, logo, kop, cap, map dan sampul dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 33 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
