Pasal 33
BAB 7 — PENGGUNAAAN LAMBANG NEGARA, LOGO, KOP, CAP, MAP DAN SAMPUL SURAT
(1) Sampul dinas Instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri dari logo, dan penamaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, digunakan untuk tempat naskah dinas yang ditandatangani Pejabat Instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Sampul dinas Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri dari logo, dan penamaan Satuan Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan dan pejabat dilingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal dan Sekretariat Badan dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (3) Sampul dinas Direktorat terdiri dari logo, dan penamaan Direktorat, Satuan Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Direktur pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (4) Sampul dinas Balai terdiri dari logo, dan penamaan Balai, Satuan Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Balai pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (5) Sampul dinas Pusat terdiri dari logo, dan penamaan Pusat, Satuan Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Pusat pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (6) Sampul dinas Satuan Kerja terdiri dari logo, dan penamaan Satuan Kerja, Satuan Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
