PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 32
BAB 7 — PENGGUNAAAN LAMBANG NEGARA, LOGO, KOP, CAP, MAP DAN SAMPUL SURAT
(1) Sampul dinas Jabatan Menteri adalah pada baris pertama menggunakan lambang negara Garuda Pancasila berwarna kuning emas dan simbul Pancasila sesuai warna aslinya pada baris kedua tulisan warna hitam “MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT” dan pada baris ketiga tulisan “REPUBLIK INDONESIA” yang ditempatkan secara semetris dibagian atas. (2) Sampul dinas Jabatan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk tempat naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
