PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 36
BAB 8 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Naskah dinas yang dikirim oleh utusan resmi instansi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diterima oleh unit organisasi/satuan kerja di Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Bagian Umum/Tata Usaha/Sekretariat/Sekretaris/Petugas yang ditunjuk sesuai bidang tugasnya.
