PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 28
BAB 7 — PENGGUNAAAN LAMBANG NEGARA, LOGO, KOP, CAP, MAP DAN SAMPUL SURAT
Cap dinas Jabatan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tercantum lambang negara dan tulisan Jabatan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik INDONESIA digunakan sebagai tanda pengenal untuk dibubuhkan pada ruang tanda tangan.
