Pasal 27
BAB 7 — PENGGUNAAAN LAMBANG NEGARA, LOGO, KOP, CAP, MAP DAN SAMPUL SURAT
(1) Kop naskah dinas Instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri dari logo, dan penamaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan para pejabat dilingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Kop naskah dinas Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri dari Logo, dan penamaan Satuan Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan dan pejabat dilingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal dan Sekretariat Badan dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (3) Kop naskah dinas Direktorat terdiri dari Logo, dan penamaan Direktorat, Satuan Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Direktur pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (4) Kop naskah dinas Balai terdiri dari Logo, dan penamaan Balai, Satuan Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Balai pada satuan
organisasi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (5) Kop naskah dinas Pusat terdiri dari Logo, dan penamaan Pusat, Satuan Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Pusat pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (6) Kop naskah dinas Satuan Kerja terdiri dari Logo, dan penamaan Satuan Kerja, Satuan Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
