Pasal 29
BAB 7 — PENGGUNAAAN LAMBANG NEGARA, LOGO, KOP, CAP, MAP DAN SAMPUL SURAT
(1) Cap dinas Instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tercantum logo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan tulisan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik INDONESIA digunakan sebagai tanda pengenal untuk dibubuhkan pada ruang tanda tangan. (2) Cap dinas Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tercantum tulisan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan sebagai tanda pengenal untuk dibubuhkan pada ruang tanda tangan. (3) Cap dinas Direktorat tercantum tulisan Direktorat, Satuan Organisasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan sebagai tanda pengenal untuk dibubuhkan pada ruang tanda tangan. (4) Cap dinas Balai tercantum tulisan Balai, Satuan Organisasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan sebagai tanda pengenal untuk dibubuhkan pada ruang tanda tangan. (5) Cap dinas Pusat tercantum tulisan Pusat, Satuan Organisasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan sebagai tanda pengenal untuk dibubuhkan pada ruang tanda tangan. (6) Cap dinas Satuan Kerja tercantum tulisan Satuan Kerja, Satuan Organisasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan sebagai tanda pengenal untuk dibubuhkan pada ruang tanda tangan.
