PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 5 — PENYUSUNAN NASKAH DINAS
(1) Bahasa yang digunakan di dalam naskah dinas harus jelas, tepat, dan menguraikan maksud, tujuan, dan isi naskah.
(2) Pemakaian kata dan kalimat yang digunakan di dalam naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan susunan yang baku, baik dan benar, sesuai dengan kaidah bahasa INDONESIA resmi. (3) Ejaan yang digunakan di dalam naskah adalah Ejaan Bahasa INDONESIA yang Disempurnakan (EYD) yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan bidang pendidikan.
