PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENYUSUNAN NASKAH DINAS
(1) Kertas naskah yang digunakan untuk pembuatan naskah dinas adalah kertas HVS maksimal 80 gram ukuran A4. (2) Dalam hal terdapat kepentingan tertentu, pembuatan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan kertas dengan ukuran A3 (297 x 420 mm), A5 (210 x 330 mm), Folio (210 x 330 mm), dan Folio ganda (420 x 330 mm). (3) Kop naskah dengan lambang negara garuda dan atau logo instansi dicetak di atas kertas HVS 80 gram ukuran A4. (4) Untuk naskah yang memiliki nilai guna jangka panjang dapat mempergunakan kertas HVS 80 atau jenis lain (konqueror) yang mempunyai nilai keasaman tertentu (PH) 7.
