Pasal 17
BAB 5 — PENYUSUNAN NASKAH DINAS
(1) Susunan nomor naskah dinas arahan, nota dinas, memorandum dan naskah dinas khusus susunannya merupakan nomor urut dalam satu takwim, jenis naskah dinas, kode identifikasi otoritas pejabat penandatangan, dan tahun terbit. (2) Susunan nomor naskah dinas korespondensi ekstern (surat dinas) dan surat undangan menggunakan pola klasifikasi arsip (PKA) yang terdiri dari kode klasifikasi arsip, kode identifikasi otoritas pejabat penandatangan, dan nomor urut naskah dinas. (3) Ketentuan penomoran naskah dinas arahan, nota dinas, memorandum, naskah dinas khusus dan penomoran naskah dinas korespondensi ekstern (surat dinas) dan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
