Pasal 12
BAB 5 — PENYUSUNAN NASKAH DINAS
(1) Ruang tanda tangan adalah bagian kaki naskah dinas yang memuat nama jabatan yang dirangkaikan dengan nama instansi/unit organisasi yang dipimpin dan nama, NIP, dan gelar pejabatnya. Khusus naskah dinas yang ditandatangani Menteri tidak menggunakan NIP dan gelar. (2) Ruang tanda tangan ditempatkan di sebelah kanan bawah setelah baris kalimat terakhir. (3) Nama jabatan yang diletakkan pada baris pertama tidak boleh disingkat, kecuali formulir ukuran kecil, misalnya kartu dan identitas instansi. (4) Nama jabatan yang diletakkan pada baris kedua dan ketiga setelah a.n. dan u.b. boleh disingkat. (5) Nama jabatan dan nama pejabat pada naskah dinas yang bersifat mengatur ditulis dengan huruf kapital dan nama jabatan dan nama pejabat pada naskah dinas yang tidak bersifat mengatur ditulis dengan huruf awal kapital. (6) Ruang tanda tangan sekurang-kurangnya empat spasi. (7) Jarak ruang antara tanda tangan dan tepi kanan kertas adalah + 2 cm, sedangkan untuk tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang.
