PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 5 — PENYUSUNAN NASKAH DINAS
(1) Batas pengetikan tepi atas apabila menggunakan kop naskah dinas, 2 spasi di bawah kop, dan apabila tanpa kop naskah dinas sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi atas kertas. (2) Batas pengetikan tepi bawah dari tepi bawah kertas sekurang-kurangnya 2 cm.
(3) Batas pengetikan tepi kiri dari tepi kiri kertas adalah 2,5 cm.
