PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 10
BAB 5 — PENYUSUNAN NASKAH DINAS
(1) Penyusunan konsep naskah dinas yang materinya menyangkut lintas satuan organisasi, konsepnya dibuat menggunakan formulir konsep dan terlebih dahulu harus disampaikan kepada para pejabat terkait untuk mendapatkan persetujuan atas substansi yang tercantum dalam konsep naskah dinas tersebut. (2) Formulir konsep naskah dinas sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) digunakan untuk konsep naskah dinas korespondensi dan naskah dinas khusus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formulir konsep naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
