Pasal 9
BAB 5 — PENYUSUNAN NASKAH DINAS
Persyaratan penyusunan naskah dinas dengan ketentuan sebagai berikut: a. ketelitian bahwa naskah dinas harus mencerminkan ketelitian dan kecermatan, dilihat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa, dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan; b. kejelasan bahwa naskah dinas harus memperlihatkan kejelasan, aspek fisik dan materi; c. singkat dan padat bahwa naskah dinas harus menggunakan bahasa INDONESIA yang formal, logis secara efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami bagi pihak yang menerima naskah dinas; d. logis dan meyakinkan bahwa naskah dinas harus runtut dan logis yang berarti bahwa penuangan gagasan ke dalam naskah dinas dilakukan menurut urutan yang logis dan meyakinkan; dan e. pembakuan bahwa naskah dinas harus taat mengikuti aturan yang baku dan berlaku sesuai dengan tujuan pembuatan, baik dilihat dari sudut format maupun dari
penggunaan bahasanya agar memudahkan dan memperlancar pemahaman isi naskah dinas.
