PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN...
Pasal 25
BAB 6 — PELAYANAN
(1) Diseminasi dilaksanakan dengan menyebarluaskan hasil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) termasuk Standar, Pedoman, dan Manual oleh Balitbang atau Pusjatan dan/atau PLP. (2) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual.
