PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN...
Pasal 26
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Penyelenggara jalan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil litbang berupa rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat teknis substantif dapat disampaikan kepada tim pelaksana. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat substantif dan strategis dapat disampaikan kepada komisi pengarah dan tim pelaksana.
