PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN...
Pasal 24
BAB 6 — PELAYANAN
(1) Hasil litbang didokumentasikan, dipelihara, dan dikendalikan dalam sistem data base secara sistematis dan terus menerus. (2) Data base dapat berupa daftar induk atau bentuk lain yang ekivalen, dan disimpan dalam format piranti lunak. (3) Data base dapat digunakan, sebagai referensi, bahan untuk pengambil kebijakan oleh komisi pengarah, dan sebagai informasi untuk masyarakat. (4) Pengelolaan data base, dilaksanakan secara berjenjang oleh Pusjatan dan PLP.
