PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN, DAN...
Pasal 23
BAB 6 — PELAYANAN
(1) Publikasi dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi hasil litbang melalui berbagai media oleh Balitbang atau PLP sesuai kewenangan.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual.
