PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM DI KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
Pelaksanaan Advokasi Hukum di Kementerian dapat dilakukan dalam bentuk: a. konsultasi hukum dan opini hukum; b. pendampingan perkara pidana; c. penyelesaian perkara perdata; d. penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara; e. penyelesaian perkara Judicial Review; f. penyelesaian sengketa persaingan usaha; g. penyelesaian Sengketa Informasi Publik; h. penyelesaian sengketa pelayanan publik; i. penyelesaian sengketa arbritase dan sengketa di luar Pengadilan; dan/atau j. Pemanggilan saksi atau ahli.
