PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM DI KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
(1) Pemberian Advokasi Hukum dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (2) Dalam memberikan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum dapat berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait.
