Pasal 7
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
(1) Surat Kuasa akan diterbitkan sesuai dengan subjek dan objek perkara. (2) Dalam hal subjek perkara adalah Kementerian, Surat Kuasa diterbitkan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (3) Dalam hal subyek perkara adalah perkara yang terjadi di Unit Kerja, harus melibatkan Pejabat atau pegawai unit kerja yang mengetahui permasalahan terkait. (4) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan hak substitusi. (5) Surat Kuasa untuk permasalahan yang ada di Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis harus mengikutsertakan pejabat atau pegawai Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis yang mengetahui permasalahan terkait. (6) Apabila Surat Kuasa belum selesai dan ada persidangan yang harus dihadiri maka terhadap pelaksana Advokasi Hukum yang diperintahkan, diterbitkan surat perintah dan/atau surat tugas dari Kepala Biro Hukum. (7) Surat Perintah terhadap pendampingan hukum pidana diterbitkan oleh Kepala Biro Hukum atau Sekretaris Unit Pelayanan Advokasi Hukum.
