PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM DI KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
(1) Permohonan Advokasi Hukum diajukan dengan surat oleh Unit, Pimpinan, Pejabat, dan/atau Pegawai kepada Bagian Hukum atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum dan Biro Hukum. (2) Dalam hal mendesak, permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara lisan dan melalui media elektronik yang harus ditindaklanjuti dengan permohonan secara tertulis. (3) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan kronologis Masalah Hukum yang dihadapi dan data-data yang diperlukan.
