PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM DI KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
(1) Mekanisme Advokasi Hukum merupakan proses pemberian Advokasi Hukum meliputi permohonan, koordinasi, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. (2) Advokasi hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum bersama-sama dengan Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum. (3) Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum dapat melaksanakan Advokasi Hukum dan harus berkoordinasi dengan Biro Hukum. (4) Kementerian melalui Biro Hukum dapat meminta Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan atau melaksanakan Advokasi Hukum.
