PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM DI KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Untuk mengatasi terjadinya Masalah Hukum, perlu
dilakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, bimbingan teknis, sosialisasi, dan penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Biro Hukum, Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat, narasumber, dan/atau praktisi yang mempunyai kompetensi di bidang hukum.
