Pasal 10
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
(1) Pimpinan, Pejabat dan/atau Pegawai di Kementerian dapat berkonsultasi mengenai Masalah Hukum terkait pekerjaan yang dilakukannya kepada Biro Hukum, Bagian Hukum dan Unit Pelayanan Advokasi Hukum. (2) Konsultasi dapat diajukan dengan surat oleh Unit, Pimpinan, Pejabat dan/atau Pegawai ke Biro Hukum secara langsung atau melalui Bagian Hukum atau Unit Lain dengan melampirkan kronologis Masalah Hukum yang dihadapi dan data-data yang diperlukan. (3) Dalam hal mendesak, permohonan layanan konsultasi hukum dan opini hukum dapat dilakukan secara lisan yang harus ditindaklanjuti dengan mengajukan surat. (4) Pimpinan, Pejabat, dan/atau Pegawai di Kementerian dapat mengajukan permohonan opini hukum atas Masalah Hukum dalam pelaksanaan pekerjaannya kepada Biro Hukum. (5) Kepala Biro Hukum dapat mengajukan permohonan opini hukum atas Masalah Hukum dalam pelaksanaan
pekerjaan yang strategis, khususnya terkait keuangan dan barang milik negara, kepada Jaksa Pengacara Negara. (6) Konsultasi hukum dan opini hukum bidang lainnya dilakukan oleh Kepala Biro Hukum berdasarkan permintaan Unit Organisasi Eselon I untuk dapat memberikan pendapat hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat.
