Pasal 11
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum berupa pendampingan perkara pidana dapat diberikan kepada pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai yang menghadapi Masalah Hukum terkait pekerjaan/jabatan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai aktif maupun pegawai yang telah memasuki masa purna bakti. (3) Advokasi Hukum kepada pegawai yang telah memasuki masa purna bakti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal berkaitan dengan tugas kedinasan dan dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih berstatus sebagai pejabat dan/atau pegawai aktif. (4) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan memberikan: a. nasihat hukum, khususnya mengenai hak dan kewajiban; dan/atau b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi dugaan tindak pidana. (5) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b diberikan sampai dengan ada penetapan status sebagai tersangka oleh pejabat yang berwenang.
(6) Untuk keperluan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum dapat melakukan konsultasi dengan instansi/lembaga terkait di luar Kementerian dengan persetujuan Pimpinan. (7) Advokasi Hukum kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, pejabat, dan/atau pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal diberikan oleh Biro Hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya. (8) Pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai yang tidak menggunakan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa advokat atas biaya yang bersangkutan. (9) Penggunaan jasa advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum.
