Pasal 12
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum bidang penyelesaian perkara perdata dapat diberikan kepada pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai yang menghadapi Masalah Hukum perdata dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. (2) Advokasi Hukum kepada pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dilaksanakan oleh Biro Hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat, dan saran di bidang hukum keperdataan; b. mewakili sebagai kuasa dalam melakukan negosiasi dan/atau musyawarah; c. mengoordinasikan penyelesaian melalui jalur
mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, atau arbitrase; d. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban tergugat maupun penggugat dan masalah yang menjadi obyek perkara; e. sebagai kuasa hukum dalam melakukan persidangan baik sebagai Tergugat atau Penggugat; f. melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; g. membantu menyiapkan dokumen terkait materi gugatan; h. membantu menyiapkan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, kesimpulan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam beracara di Pengadilan; i. menyiapkan serta memberikan pengarahan kepada saksi-saksi terkait dengan perkara yang akan diajukan dalam persidangan; dan/atau j. mengusulkan Ahli yang mempunyai kompetensi sesuai materi perkara. (4) Pimpinan, pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan proses penyelesaian perkara kepada atasannya secara berjenjang. (5) Pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai yang tidak menggunakan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan menggunakan jasa Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara. (6) Permohonan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Biro Hukum, dengan tahapan: a. menyiapkan surat permohonan dari Sekretaris Jenderal kepada Jaksa Agung untuk menjadi kuasa hukum; b. mengoordinasikan penanganan perkara antara Kejaksaan Agung sebagai kuasa Kementerian dan
pejabat dan/atau pegawai dan/atau pejabat instansi di luar Kementerian; dan c. melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal atas keseluruhan proses dan hasil penanganan perkara.
