Pasal 13
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum bidang penyelesaian perkara tata usaha negara dapat diberikan kepada Pejabat Tata Usaha Negara yang menghadapi Sengketa Tata Usaha Negara. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kepegawaian, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang administrasi pemerintahan. (3) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat dan saran di bidang hukum administrasi negara; b. mendampingi Pejabat Tata Usaha Negara dalam melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan; c. mengkoordinasikan penyelesaian melalui jalur mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; d. memberikan konsultasi hukum Sengketa Tata Usaha Negara; e. menyiapkan administrasi Sengketa Tata Usaha Negara; f. membantu menyiapkan dokumen terkait materi gugatan; g. sebagai kuasa hukum dalam melakukan persidangan baik sebagai Tergugat atau Penggugat; h. menyiapkan jawaban, duplik, daftar alat bukti, dan kesimpulan dalam beracara di Pengadilan;
i. menyiapkan dan/atau mengarahkan saksi yang diperlukan di persidangan; j. melakukan pemantauan pelaksanaan penyelesaian sengketa di Pengadilan tata usaha negara. (4) Untuk Sengketa Tata Usaha Negara selain masalah kepegawaian, Pejabat Tata Usaha Negara dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara melalui Biro Hukum. (5) Pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai yang tidak menggunakan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan menggunakan jasa Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara. (6) Permohonan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Biro Hukum, dengan tahapan: a. menyiapkan surat permohonan dari Sekretaris Jenderal kepada Jaksa Agung untuk menjadi kuasa hukum; b. menyiapkan surat kuasa dari Menteri kepada Jaksa Agung untuk menangani Sengketa Tata Usaha Negara; c. mengkoordinasikan Sengketa Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Agung dengan Pejabat Tata Usaha Negara dan/atau pejabat instansi di luar Kementerian; dan d. melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal atas keseluruhan proses dan hasil penanganan perkara.
