PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM DI KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
(1) Penanganan perkara Judicial Review baik terhadap UNDANG-UNDANG maupun peraturan perundang- undangan dibawah UNDANG-UNDANG dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(2) Terhadap peraturan yang diajukan Judicial Review maka Biro Hukum melaksanakan fungsi koordinasi dengan cara: a. menyiapkan Kuasa; b. menyusun Jawaban atau Tanggapan atau Keterangan Pemerintah atau Tambahan Keterangan Pemerintah; c. menyiapkan saksi atau ahli terkait objek permasalahan; d. menyusun Kesimpulan Pemerintah; dan e. melakukan upaya lain dalam proses Judicial Review.
