Pasal 18
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
(1) Pimpinan, pejabat dan/atau pegawai yang menghadapi sengketa arbitrase/sengketa lainnya di luar Pengadilan dapat memperoleh Advokasi Hukum dari Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum.
(2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban dalam proses arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan; b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi arbitrase atau alternatif penyelesaian di luar Pengadilan yang sedang ditangani; dan/atau c. membantu menyiapkan administrasi arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan yang diperlukan.
