PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM DI KEMENTERIAN...
Pasal 17
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
(1) Pimpinan, pejabat dan/atau pegawai yang menghadapi sengketa pelayanan publik dapat memperoleh Advokasi Hukum dari Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai sengketa pelayanan publik; dan/atau b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan dokumen dan administrasi yang sedang ditangani.
