PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM DI KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
(1) Pimpinan, pejabat dan/atau pegawai yang menghadapi Sengketa Informasi Publik dapat memperoleh Advokasi Hukum dari Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum.
(2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai Sengketa Informasi Publik; b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan bahan/materi/dokumen Sengketa Informasi Publik yang sedang ditangani; dan/atau c. membantu administrasi proses sengketa yang sedang ditangani.
