Pasal 19
BAB 3 — ADVOKASI HUKUM
(1) Pimpinan Pejabat, dan/atau Pegawai dapat memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli terkait tugas dan fungsi Kementerian. (2) Pimpinan Pejabat, dan/atau Pegawai dalam pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan. (3) Biro Hukum, Bagian Hukum atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum dapat memberikan Advokasi Hukum kepada Pimpinan Pejabat, dan/atau Pegawai yang diminta keterangan sebagai saksi atau ahli. (4) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: a. memberikan nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli; b. memberikan konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi; c. memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum acara;
d. memberikan pendampingan saksi atau ahli di instansi penegak hukum dan/atau badan Peradilan; dan/atau e. mengoordinasikan dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian.
