PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Pasal 17
BAB 3 — PENGAWASAN JALAN NASIONAL, JALAN PROVINSI, JALAN KABUPATEN/KOTA, DAN JALAN DESA
(1) Penjagaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditujukan agar fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, dan keamanan konstruksi jalan tidak terganggu akibat adanya bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun- bangunan, dan bangunan gedung di dalam ruang manfaat jalan. (2) Penjagaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan atas ketentuan peraturan Menteri mengenai pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
