PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Pasal 18
BAB 3 — PENGAWASAN JALAN NASIONAL, JALAN PROVINSI, JALAN KABUPATEN/KOTA, DAN JALAN DESA
(1) Pencegahan gangguan atas fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditujukan agar fungsi jalan tidak terganggu akibat perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dan/ atau konstruksi jalan serta membahayakan pengguna jalan. (2) Pencegahan gangguan atas fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemenuhan atas izin, dispensasi, rekomendasi, dan Analisa Dampak Lalu Lintas; b. memberikan peringatan; dan c. melaporkan terjadinya gangguan kepada kepolisian.
