PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Pasal 16
BAB 3 — PENGAWASAN JALAN NASIONAL, JALAN PROVINSI, JALAN KABUPATEN/KOTA, DAN JALAN DESA
(1) Pengendalian jalan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditujukan agar suatu ruas jalan arteri dan kolektor memenuhi fungsinya sesuai dengan yang direncanakan. (2) Jalan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas akses lalu lintas untuk memasuki suatu ruas jalan. (3) Pengendalian jalan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan atas kriteria perencanaan teknis jalan termasuk ketentuan jarak antar jalan masuk sesuai dengan fungsi jalan.
