PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Pasal 15
BAB 3 — PENGAWASAN JALAN NASIONAL, JALAN PROVINSI, JALAN KABUPATEN/KOTA, DAN JALAN DESA
Evaluasi kinerja pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) meliputi penetapan rencana kinerja, pengukuran kinerja, analisis kinerja, serta pelaporan kinerja pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan jalan.
