PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Pasal 14
BAB 3 — PENGAWASAN JALAN NASIONAL, JALAN PROVINSI, JALAN KABUPATEN/KOTA, DAN JALAN DESA
(1) Pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan, serta pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan. (2) Evalusi kinerja penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi kinerja pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan.
(3) Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian jalan masuk, penjagaan ruang manfaat jalan agar tetap berfungsi, dan pencegahan terhadap gangguan fungsi jalan.
