PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Pasal 13
BAB 2 — PENGAWASAN JALAN SECARA UMUM
(1) Pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan terhadap jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa terpilih. (2) Pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kesesuaian dokumen kinerja pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan dengan implementasi di lapangan; b. pemeriksaan kesesuaian dokumen kinerja pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan dengan kondisi di lapangan; dan c. pemeriksaan kesesuaian dokumen standar pelayanan minimal dengan kinerja jalan.
