PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN UMUM
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diperlukan untuk kegiatan penyediaan prasarana dan sarana persampahan yang menggunakan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir berupa proses biologi, termal atau teknologi lain dengan kapasitas lebih besar dari 100 ton/hari. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan: a. rencana induk penyelenggaraan PSP yang telah ditetapkan; b. kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan; dan c. kajian lingkungan, sosial, hukum dan kelembagaan. (3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan/atau swasta.
