Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN UMUM
(1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya. (3) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya. (4) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan dilakukan peninjauan secara berkala untuk disesuaikan dengan kondisi yang berkembang. (5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disosialisasikan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk konsultasi publik sekurang-kurangnya satu kali dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan.
