Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN UMUM
(1) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b antara lain memuat: a. rencana teknik operasional; b. kebutuhan lahan; c. kebutuhan air dan energi; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kebutuhan prasarana dan sarana; e. gambaran umum pengoperasian dan pemeliharaan; f. masa layanan sistem; dan g. kebutuhan sumber daya manusia. (2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kajian: a. timbulan, komposisi, dan karakteristik sampah; b. teknologi dan sumber daya setempat; c. keterjangkauan pengoperasian dan pemeliharaan; dan d. kondisi fisik setempat. (3) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan usulan atau perencanaan teknik dengan norma, standar, prosedur dan kriteria. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan layak teknis, jika sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria.
