PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA...
Pasal 68
BAB 5 — PENUTUPAN ATAU REHABILITASI TPA
(1) Pengendalian gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f dilakukan dengan menggunakan perpipaan vertikal dan horisontal. (2) Dalam hal pipa vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpasang perlu membuat sistem penangkap gas vertikal sampai dengan ventilasi akhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal pipa vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpasang dapat disambung sampai dengan ventilasi akhir. (4) Ventilasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihubungkan dengan perpipaan horisontal ke sarana pengumpul gas. (5) Gas yang terkumpul sebagaimana pada ayat (4) dapat dibakar dan/atau dimanfaatkan.
