PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA...
Pasal 67
BAB 5 — PENUTUPAN ATAU REHABILITASI TPA
(1) Pengendalian lindi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e dilakukan di instalasi pengolahan lindi. (2) Dalam hal belum tersedia instalasi pengolahan lindi diperlukan pembangunan instalasi pengolahan lindi yang didahului dengan penelitian dan perencanaan teknis. (3) Dalam hal sudah tersedia instalasi pengolahan lindi perlu dilakukan evaluasi jaringan pengumpul, sistem pengolahan dan kualitas efluen.
