Pasal 69
BAB 5 — PENUTUPAN ATAU REHABILITASI TPA
(1) Kegiatan pasca penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi lingkungan terhadap dampak dari pengoperasian TPA selama 20 (dua puluh) tahun. (2) Kegiatan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya berupa : a. inspeksi rutin; b. pemeliharaan penghijauan; c. pemeliharaan saluran drainase dan instalasi pengolahan lindi; d. pemantauan penurunan lapisan sampah dan stabilitas lereng; dan e. pemantauan kualitas lingkungan seperti kualitas lindi, air tanah, air permukaan, kualitas udara ambien, dan vektor penyakit di sekitar TPA. (3) Kegiatan pemantauan kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali menggunakan laboratorium yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk oleh gubernur.
