PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 9
BAB 3 — PENETAPAN DAN TARGET PENCAPAIAN SPM BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
(1) Penetapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat disempurnakan dan ditingkatkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kemampuan dan kebutuhan daerah. (2) Target Pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi pencapaian SPM pada akhir batas waktu pencapaian.
