PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 8
BAB 2 — SPM BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
(1) Jenis pelayanan dasar, sasaran, indikator kinerja, batas waktu pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Petunjuk teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
