Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARA SPM BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
(1) Gubernur bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum memiliki unit kerja yang menangani tugas dan fungsi pembinaan jasa konstruksi dapat menunjuk atau menugaskan unit kerja yang membidangi urusan Pekerjaan Umum.
