PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PROSEDUR PELIMPAHANKEWENANGAN
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, gubernur memberikan jawaban tertulis yang berisi pernyataan kesediaan untuk melaksanakan kegiatan dekonsentrasi kepada Menteri melalui Dirjen paling lambat bulan Juli tahun berjalan. (2) Pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Dalam hal gubernur tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur dianggap tidak bersedia melaksanakan kegiatan dekonsentrasi.
