PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 8
BAB 3 — PROSEDUR PELIMPAHANKEWENANGAN
Dalam rangka pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada gubernur mengenai rencana pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya paling lambat minggu kedua bulan Juni atau setelah ditetapkannya pagu sementara. www.djpp.kemenkumham.go.id
